Bawa Forocopy KTP, Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Cair, Ajukan Sekarang Sebelum di Tutup

GadgetIDN.com – Bantuan dari pemerintah senilai Rp 1,2 juta yaitu Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan segera di cairkan bulan ini. Buruan ajukan bantuan senilai Rp 1,2 juta dengan membawa fotocopy KTP Anda sebelum ditutup.

Bantuan pemerintah dengan nama lain BLT UMKM ini disalurkan kepada warga yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang di tentukan oleh pemerintah.

  Siapkan KTP dan HP, Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah

Bagi pelaku usaha mikro yang telah menjadi penerima bantuan BLT UMKM akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta. Perlu di ketahui, pembagian bantuan pemerintah tersebut sudah memasuki ke tahap kedua.

Seperti yang disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM, yakni Eddy Satriya yang kami kutip dari Tribunnews.com, menagtakan “Betul, sedang masuk pengusulan tahap kedua” jelasnya, saat ditanya Tribunnews.com.

Pengajuan BLT UMKM di 2021 tahap kedua ini sudah di buka sampai tanggal 28 Juni 2021. Sedangkan untuk pengajuan BLT UMKM atau bantuan pemerintah bernilai Rp 1,2 Juta tersebut masih sama dengan sebelumnya.

  Cara Mendapatkan Bantuan PKH Resmi dari Laman indonesia.go.id

Untuk persyaratan pengajuan bantuan BLT UMKM juga masih sama dengan persyarat – persyaratan yang ditetapkan sebelumnya, Tutur Eddy Satriya memperjelas. Bagi Anda yang belum mengetahui persyaratannya, berikut syarat yang harus Anda penuhi:

Syarat Penerima BLT UMKM

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Sudah memiliki KTP elektronik.
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • KTP elektronik jadi salah satu syarat dapatkan bantuan Rp 1,2 juta atau BLT UMKM.
  Cara Daftar BPNT 2021 untuk Dapatkan Bantuan dari Kemensos

Cara Ajukan BLT UMKM 2021

Setelah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta tersebut, dan telah memastika bahwa semua persyaratan diatas telah terpenuhi. Berikut cara mengajukan atau mendaftar BLT UMKM 2021:

  • Membawa dan menyertakan Semua dokumen yang wajib dilampirkan, yaitu:
    • Fotocopy KTP Elektronik.
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
    • Dan juga fotocopy surat keterangna usaha Anda (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Calon penerima mendaftarkan dan menyerahkan dokumen tersebut ke Dinas yang membidangi koperasi dan
  • UKM di Kabupaten/kota tempat domisili.
  • Untuk pengajuan bari bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta tersbut, diwajibkan untuk mengisi formulir dengan informasi berikut:
    • NIK sesuai dengan yang ada di KTP Elektronik Anda.
    • Nomor Kartu Keluarga (KK).
    • Nama lengkap sesuai dengan data di KTP
    • Alamat yang di isi sesuai dengan KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan.
  • Jenis kelamin.
  • Tanggal lahir sesuai dengan KTP.
  • Usaha yang di bidangi.
  • Nomor Hp yang bisa masih aktif dan bisa dihubungi melalui SMS, Telepon, atau WhatsApp.
  Cara dan Syarat Mendapatkan BLT Dana Desa

Sebelumnya Eddy Satriya juga mengatakan, bahwa penerima bantuan BLT UMKM akan ditambah hingga 3 juta pelaku usaha mikro. Hal tersebut dilakukan pemerintah dengan harapan memperbaiki perekonomian di Indonesia.

Pada tahap pertama, penerima bantuan BPUM 2021 hingga 9,8 juta pelaku usaha mikro yang ditetapkan sebagai penerima bantuan senilai Rp 1,2 tersebut. Setelah bantuan tahap pertama dicairkan, penerima bantuan BLT UMKM akan ditambahkan lagi sebanyak 3 juta.